Sabtu, 07 November 2009

Cara Mudah Atasi Serangan Maag

Cara Mudah Atasi Serangan Maag


Sakit maag, itulah yang sering sekali kita temukan di sekitar kita. Sakit maag biasanya ditandai dengan rasa nyeri pada ulu hati dan keluhan lain seperti mual bahkan muntah, perut kembung, cepat kenyang, nafsu makan yang berkurang dan sering bersendawa.
Biasanya sakit maag disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat karena jenis makanan dan minuman yang dapat meningkatkan asam lambung, merokok, alkohol, serta stress yang tidak bisa kita atasi dengan baik.
Pola makan yang tidak teratur membuat kerja lambung pun tidak teratur sehingga mempermudah seseorang terkena penyakit maag. Olehkarena menjaga pola makan yang baik dan teratur tentu sangat bermanfaat bagi penderita penyakit maag.
Ketika maag menyerang, perut akan terasa perih dan sakit. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya produksi asam lambung. Jika penyakit ini sudah sangat parah bisa menyebabkan penyakit maag kronis yang menyebabkan dinding lambung terluka bahkan bisa berlubang.
Untuk itu cara mudah untuk mengatasi sakit maag yaitu dengan membiasakan hidup dengan menerapkan pola makan yang teratur dan seimbang. Lebih baik makan sedikit tetapi sering daripada kita makan banyak tetapi jarang. Karena makanan yang kita makan baru akan dicerna lambung 1 jam kemudian. Selain itu kita harus membatasi makanan dan minuman yang dapat mempercepat peningkatan asam lambung seperti, kopi, makanan yang asam dan pedas, minuman bersoda dan beralkohol.
Jika serangan maag sudah kita rasakan lebih baik secepatnya kita mengkonsumsi obat maag yang bersifat antasida sehingga dapat menetralisir asam lambung. Apabila serangan maag yang dirasakan sudah terlalu parah lebih baik secepatnya pergi ke dokter dan segera hindari makanan dan minuman yang dapat meningkatkan asam lambung dan menyebabkan sakit maag tersebut.
Tentunya semua itu sudah sering kali kita dengar dan kita alami. Tapi tetap saja masih banyak orang-orang yang memiliki masalah sakit maag. Jadi jika kita tidak mulai dari diri sendiri siapa yang memulainya?

Manajemen dalam pemerintahan

Manajemen Dalam Pemerintahan


Ilmu manajemen tidaklah dapat dipisahkan dari system pemerintahan yang berlaku. Karena, dalam system berorganisasi di pemerintahan kita tetaplah membutuhkan ilmu manajemen dalam penyusunan organisasi dalam menentukan fungsi dan kewajiban para anggota organisasi. Hal tersebut juga berlaku dalam pemerintahan, tanpa adanya ilmu manajemen system pemerintahan tidaklah dapat berjalan sebagaimana mestinya karena ilmu manajemen tidak hanya dapat diterapkan dalam perusahaan saja tetapi juga diterapkan dalam pemerintahan untuk memberikan fungsi dan tanggung jawab yang jelas di dalam pemerintahan.

kita VS ortu

Kita VS Ortu

Setiap orang pasti ingin yang terbaik untuk anaknya. Tetapi, keinginan orang tua gak semuanya sama dengan keinginan anaknya. Terkadang keputusan orang tua berbeda dengan yang kita mau. Jadi ga adil kan? Padahal, semua itu sudah dipikirkan matang-matang olh orang tua kitademi kebaikan kita juga pastinya…Makanya sebagai seorang anak kita harus mengenali sifat orang tua kita karena ga semua ortu itu memiliki sifat yang sama.
Macam-macam sifat orang tua:
^Over^ : Semua keinginan orang tua harus dipenuhin anaknya. Bisa aja alasannya karena dulunya orang tua kita enggak kesampaian meraih apa yang diinginkannya.
Makanya, kita yang jadi anaknya wajib nurutin apa yang mereka inginkan. Apapun alasannya mau atau enggaknya, kita harus mau!
^Still^ : Enggak semua keinginan orang tua itu kan harus terpenuhi oleh anaknya. Inilah yang ita sukai sebagai anak tentunya..Oleh karena kita bisa memilih.Apa keinginan ortu yang kita suka juga bolehlah diturutin. Tetapi, kalo keinginan ortu itu kita ga suka, boleh juga dong enggak kita turutin..
So, orang tua memberi kebebasan untuk memilih.
^Easygoing^ : Orang tua kayak gini mesti dicurigain, Kenapa? Biasanya mereka cuek sama anaknya sendiri. Mungkin mereka hanya sibuk sama kerjaannya masing-masing sampai anak-anaknya dilupai begitu saja. Mungkin orang tua seperti ini hanya berfikir bisa mengganti kasih sayang denag harta yang melimpah.
Apapun bisa terpenuhi dengan harta, tapi yang jadi anak bisa saja menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
Makanya sebagai anak, kita harus bisa mengetahui sifat-sifat orang tua kita. Supaya kita bisa tahu dan lebih memahami keinginan orang tua kita. Selama itu masih dalam tahap yang wajar enggak ada salahnya kan kita turutin, tetapi kalau keinginanya sudah enggak wajar boleh aja kok kita enggak menurutinya tapi kita harus memberikan alas an kuat mengapa hal itu tidak wajar menurut kita

Sumber: KOMPAS

Letter of credit

LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
-LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
-LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
-Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
-Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
-Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
-Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
-General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
-Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.


Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

-Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
-Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Reff :
- http:/google.com/jasa-jasa bank.

- Abdulbaqi.1987.Pendidikan ekonomi untuk SMA.Jakarta:Rineka Cipta

JASA BANK

BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.

4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank

Reff.:

- http:/google.com/jasa-jasa bank.

- Abdulbaqi.1987.Pendidikan ekonomi untuk SMA.Jakarta:Rineka Cipta