6. The new student in the class very talkative and friendly.
the sentence is WRONG. because there is no verb. The correct sentence is :
The new student in the class is very talkative and friendly
ket :
- The new student is singular subject
- in the class is Preposition
- is for Verb (singular verb)
EXERCISE B :
5. Pleasantly greet everyone in all the offices every morning
The sentence is WRONG, because there is no subject.The correct sentence is:
(He/She) pleasantly greets everyone in all the offices every morning.
TOEFL EXERCISE : 4. In 1867,_______ alaska from the russian for 7,2 million a. Purchased the United States b. To purchased the United States c. the United States purchase of d. the United States purchased = the best answer because it match with the meaning of the sentence and suitable for the PAST TENSE.
Jumat, 09 Maret 2012
TUGAS SOFTSKILL
BAHASA INGGRIS BISNIS 2
ØExercise A :
( W ) 2.Each day practicedthe piano forhours.
-Practiced is verb
Wrong because there is no subject..
The correct : Each day, (she/he) practiced the piano for hours.
ØExercise B :
( R )8. In a momentof worry about the problem with the cash in the account.
- worry is verb
- subject is cash
ØTOEFL Exercise :
6. The large carotid artery ______ to main parts of the brain.
a. carrying blood c. blood is carried
b. carries blood d. blood carries
Because the large of carotid artery is a singular subject that agreement with the singular verb,that is (b) carries blood. he/she/it + (verb1 + es/s)
a,c,d incorrect
Senin, 23 Januari 2012
TUGAS SOFTSKILL 3
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Dengan adanya ketentuan CSR sebagai sebuah kewajiban dapat merubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha, sehingga CSR tidak lagi dimaknai sekedar tuntutan moral an-sich, tetapi diyakinkan sebagai kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. Kesadaran ini memberikan makna bahwa perusahaan bukan lagi sebagai entitas yang mementingkan diri sendiri, alienasi dan atau eksklusifitas dari lingkungan masyarakat, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosial. Sehingga tidak berkelebihan jika ke depan CSR harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi harus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi.
Menyikapi kondisi yang ada tersebut, bahwa hukum sebagai produk kebijakan politik tidak selamanya merupakan conditio sine qua non bagi tujuan yang hendak dicapai. Hal ini menunjukkan hukum mempunyai batas-batas kemampuan tertentu untuk mengakomodasi nilai-nilai yang tumbuh dan hidup dalam komunitas masyarakat, oleh karena itu Roscoe Pound menyatakan bahwa tugas hukum yang utama dalah ”social engineering”. Dalam doktrin ini dikatakan bahwa hukum harus dikembangkan sesuai dengan perubahan-perubahan nilai sosial. Untuk itu sebaiknya diadakan rumusan-rumusan kepentingan yang ada dalam masyarakat yaitu kepentingan pribadi, masyarakat dan umum.
Dengan demikian hukum bagi Roscoe Pound merupakan alat untuk membangun masyarakat (law is a tool of social engineering). Sehingga hukum bukan saja berdasarkan pada akal, tetapi juga pengalaman. Akal diuji oleh pengalaman dan pengalaman yang dikembangkan oleh akal.
Konteks tanggung jawab social (CSR) dalam hal ini ada kewajiban bertanggung jawab atas perintah undang-undang, dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apa pun yang telah ditimbulkan. Tanggung jawab social berada pada ranah moral, sehingga posisinya tidak sama dengan hokum. Moral dalam tanggung ajwab social lebih mengarah pada tindakan lahiriah yang didasarkan sepenuhnya dari sikap batiniha, sikap inilah yang dikenal dengan “moralitas” yaitu sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Sedangkan tanggung jawab hokum lebih menekankan pada ksesuaian sikap lahiriah dengan aturan, meskipun tindakan tersebut secara obyektif tidak salah, barangkali baik dan sesuai dengan pandanan moral, hokum, dan nilai-nilai budaya masyarakat. Namun demikian kesesuaian saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik suatu kesimpulan karena tidak tahu motivasi atau maksud yang mendasarinya.
Bila dikaitkan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam arti luas dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan- perusahaan melakukan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
Kondisi Indonesia masih menghendaki adanya CSR sebagai suatu kewajiban hukum. Kesadarna akan adanya CSR masih rendah, kondisinya yang terjadi adalah belum adanya kesadaran moral yang cukup dan bahkan seringkali terjadi suatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti : perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar.
Jika situasi dan kondisi yang terjadi masih seperti tersebut di atas, maka hukum harus berperan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum (responsibility) akan berubah menjadi tanggung jawab hukum (liability). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
·Menurut Kamus Inggris Indonesia Oleh Echols and Shadily (1992: 219),
Moral = moral, akhlak, susila (su=baik, sila=dasar, susila=dasar-dasar kebaikan); Moralitas = kesusilaan; Sedangkan Etik (Ethics) = etika, tata susila. Sedangkan secara etika (ethical) diartikan pantas, layak, beradab, susila. Jadi kata moral dan etika penggunaannya sering dipertukarkan dan disinonimkan, yang sebenarnya memiliki makna dan arti berbeda. Moral dilandasi oleh etika, sehingga orang yang memiliki moral pasti dilandasi oleh etika. Demikian pula perusahaan yang memiliki etika bisnis pasti manajernya dan segenap karyawan memiliki moral yang baik. Uno (2004) membedakan pengertian etika dengan etiket. Etiket (sopan santun) berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
Jika kata etika dikaitkan dengan kata bisnis akan menjadi Etika Binis (business ethics). Steade et al (1984: 701) dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, ”business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making”.
·Definisi etika bisnis menurut Business & Society - Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz, ?: dalam Iman, 2006):
Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity.
Sim (2003) dalam bukunya Ethics and Corporate Social Responsibility - Why Giants Fall, menyebutkan:
Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advanced Management Journal (1988) memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis yaitu : • utilitarian approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. oleh karena itu dalam bertindak seseorang mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dengan cara tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. • individual rights approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain. • Justice approach : para pembuat keputusn mempunyai kedudukan yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepalada pelanggan baik secara perorangan ataupun secara kelompok Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah perusahaan riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis.
Sumber :ETIKA DALAM BISNIS oleh ANDERSON GUNTUR KOMENAUNG