Jumat, 25 Februari 2011

BAHASA INDONESIA 2

Setiap orang tentu saja mengenal bank. Hampir didalam kegiatan kita sehari-hari, kita memerlukan keterlibatan jasa perbankan seperti menabung, mentransfer, meminjam uang dan lainnya. Dan ternyata bank memang merupakan suatu institusi andalan masyarakat di segala penjuru dunia ini dalam urusan penghimpuanan dana dan penyaluran masyarakat. Bank yang kita kenal sekarang ini memang merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah ada sejak zaman kerajaan di daratan Eropa. Namun yang sangat disayangkan semua bank yang telah ada tersebut menggunakan sistem ribawi yang amat tegas diharamkan dalam islam. Keprihatinan akan sistem riba ini juga terbukti berkali-kali menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi global pada tahun 1923,1930,1940,1970,1980,1990,2008 dan awal 2009 yang kemudian membuat cendikiawan muslim ingin membangun sistem perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip Al-Quran dan As-Sunnah yang tentunya bebas dari praktik riba. Sejak berdirinya bank syariah tentunya bank konvensional di Indonesia yang awalnya halal otomatis berubah statusnya menjadi haram.

Bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah islam dalam menjalankan operasionalnya adalah Bank Muamalat Indonesia. Bank ini berdiri pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Pemerintah dan pemerintah. Seiring berjalannya waktu hingga munul krisis moneter di tahun 1997 Bank Muamalat yang menerapkan sistem bagi hasil selamat dari krisis tersebut. Meskipun begitu, sampai saat ini masyarakat masih ragu terhadap bank syariah. Padahal bank syariah beroperasi di atas prinsip syariah islam dan mempunyai kharakteristik yang berbeda dengan Bank Konvensional yang menggunakan sistem ribawi. Dengan menerapkan sistem bagi hasil pendapatan yang didapat nasabah akan berubah-ubah tergantung dengan hasil yang diperoleh. Hasil yang diberikan kepada nasabah juga dijamin adil dan tentunya jauh lebih adil dibandingkan sistem riba. Teknologi yang dipakai di dunia perbankan modern pada dasarnya nyaris sama. Seluruh bank syariahpun sudah dapat memberikan fasilitas yang sama dengan Bank Konvensional. Selain itu Bank Syariah bahkan memiliki produk yang tidak dimiliki oleh Bank Konvensional, misalnya sewa kendaraan, sewa rumah dan bahkan jasa pegadaian. Sehingga hal ini tentunya dapat menghilangkan pandangan masyarakat tentang keragu-raguannya pada Bank Syariah.

Bank syariah memiliki karakteristik universal, adil, transparan, seimbang, maslahat, variatif dan fasilitas sehingga Bank Syariah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang agama atau ras nasabahnya. Hal ini tentunya dapat membuka pandangan masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama islam untuk meninggalkan Bank Konvensional dengan sistem ribanya dan pindah ke Bank Syariah dengan sistem bagi hasilnya yang lebih adil dan transparan serta menguntungkan semua pihak.