Minggu, 07 Maret 2010

Setiap orang behak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Karena setiap orang berhak mengeluarkan aspirasinya baik melalui sebuah partai politik maupun dalam bentuk lain. Misalnya saja pada penyelenggaraan pemilu pada tahun 2009 lalu, warga Pulo Gadung Jakarta Timur sekitar 350 warganya tidak mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentunya telah merenggut hak mereka dalam menentukan pilihannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar