Minggu, 07 Maret 2010

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Tentunya sebagai seorang manusia berhak untuk memilih dan menentukan sendiri ingin menjadi warga Negara mana yang baik menurutnya. Jika ada warga Negara Indonesia yang ingin pindah status kewarganegaraan tentunya harus memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang berlaku di Indonesia dan begitupun sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar