Minggu, 07 Maret 2010

Setiap orang wajib menghormati hak asasi menusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun masalah yang sangat penting ini justru sering diabaikan oleh banyak orang. Masalah pelanggaran HAM masih saja sering terjadi tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Negara-negara lain. Untuk menghormati hak asasi orang lain mungkin adalah hal yang mudah tetapi mengapa sulit dilakukan. Oleh karena itu sebahgai mahluk social yang saling membutuhkan kita harus lebih baik lagi dalam menghormati orang lain.
Setiap orang behak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Karena setiap orang berhak mengeluarkan aspirasinya baik melalui sebuah partai politik maupun dalam bentuk lain. Misalnya saja pada penyelenggaraan pemilu pada tahun 2009 lalu, warga Pulo Gadung Jakarta Timur sekitar 350 warganya tidak mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentunya telah merenggut hak mereka dalam menentukan pilihannya.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Semua itu dapat kita rasakan tentunya. Karena dalam hal ini hak-hak itu semua hanya dapat kita rasakan sendiri. Meskipun demikian, terkadang dalam memilih agama, pendidikan dan kewarganegaraan yang kita inginkan lebih didominasi oleh orang tua kita. Selama hal itu baik untuk kita dan orang tua tentunya tidak ada masalah yang berarti karena biasanya hal itu telah dibicarakan dengan baik oleh kedua belah pihak.
Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tanpa memandang status pekerjaan tentunya banyak sekali masyarkat Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Baik dari kalangan partai politik, pengusaha, pelawak, serta dari kalangan artis dan penyanyi. Mereka semua telah mendapatkan kesempatan untuk bisa ikut serta menyampaikan secara langsung aspirasinya sebagai anggota DPR. Tentunya dari kalangan artis, penyanyi dan pelawak masih banyak sekali menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat, hal ini rasanya perlu dibuktikan oleh mereka agar kapasitas mereka sebagai anggota DPR dirasakan benar oleh masyarakat. Sehingga masyarakat akan lebih yakin memilih wakilnya dalam pemerintahan.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Tentunya sebagai seorang manusia berhak untuk memilih dan menentukan sendiri ingin menjadi warga Negara mana yang baik menurutnya. Jika ada warga Negara Indonesia yang ingin pindah status kewarganegaraan tentunya harus memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang berlaku di Indonesia dan begitupun sebaliknya.
Setiap orang pasti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan tentunya banyak sekali pkerjaan yang ada. Mulai dari menjadi seorang direktur hingga menjadi seorang buruh. Walaupun tugas yang dikerjakan berbeda-beda, tetapi sebagai manusia tentunya mereka memiliki hak yang sama. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tentunya masalah yang selalu saja terjadi di Indonesia yaitu ketidakadilan yang biasanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Terkadang mereka diperlakukan tidak manusiawi dan bahkan tidak menerima gaji yang seharusnya mereka dapatkan sebagai haknya. Hal ini memang tidaklah selalu terjadi, untuk itu sebagai pekerja dan pemberi kerja harus saling bekerja sama agar terciptanya keselarasan dalam mencapi tujuan masing-masing. Selain itu sikap tegas pemerintah dalam membela kepentingan warganya amat sangat diperlukan apalagi masalah ketidak adilan sebagai pembantu rumah tangga ini sering terjadi pada TKI yang bekerja di luar negeri.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Namun faktanya hingga saat ini hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Banyak sekali orang-orang yang tidak bersalah justru dihukum hanya karena mereka orang-orang yang tidak memiliki kekuatan di dalam pemerintahan maupun kurang secara materi. Selain itu ketidak adilan dalam hal ini juga baru-baru ini terlihat pada kasus tempat tinggal narapidana di dalam penjara. Yaitu tidak semua narapidana tinggal dan memiliki fasilitas yang sama karena jika seorang narapidana bisa membayar fasilitas yang mereka inginkan tentunya mereka akan mendapatkan tempat yang nyaman layaknya rumah mereka. Jika hal seperti ini tidak bisa diatur dengan baik tentnya kami sebagai warga Negara Indonesia akan resah karena ketidak adilan tersebut dapat merenggut hak kami sebagai warga Negara.

Kamis, 04 Maret 2010

PENDAHULUAN


Pada dasarnya, investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa depan, yang didalamnya terkandung resiko ketidakpastian untuk mendapat keuntungan dari investasi.
Sebuah contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti orang tua yang menyekolahkan anak-anaknya sebenarnya telah melakukan investasi. Dalam hal ini orang tua tersebut dapat dikatakan sebagai investor, yaitu orang yang melakukan investasi. Mereka menunda membeli berbagai barang agar anak-anak mereka dapat bersekolah. Dan setelah sekolah selesai tentunya orang tua mengharapkan agar anak-anaknya dapat bekerja dan mengembalikan investasi yang mereka tanam. Dengan melakukan investasi, orang tua berharap memperoleh keuntungan ini tidak bersifat materi. Kehidupan yang lebih baik, membuat orang tua bangga, menaikkan derajat orang tua, jaga dapat digolonggakan sebagai keuntungan.
Dalam dunia uang tentunya masalah investasi tidak sesederhana itu. Investasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu real investment dan financial investment. Real investment adalah investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk property, investasi komersial dll. Financial investment adalah investasi terhadap produk-produk keuangan yang tetap seperti deposito atau obligasi, atau yang bentuknya tidak tetap seperti investasi saham.
Contohnya : Suatu ketika PT AAW mempunyai kelebihan dana dan bingung untuk bagaimana caranya agar uang lebihnya ini bisa produktif dan menghasilkan keuntungan untuk dirinya. Sementara itu, di tempat lain PT BIV sedang bingung karena kekurangan uang. Padahal dalam jangka waktu pendek, ia harus membayar beberapa tagihan. Lalu bagaimana cara kedua pihak ini mengatasi masalahnya dengan cepat? Salah satu jawabannya adalah dengan melalui pasar uang.
Pasar uang adalah tempat terjadinya jual beli surat-surat berharga yang jangka waktunya kurang dari 1 tahun. Melalui pasar uang ini, pihak yang kelebihan uang bisa bertemu dengan pihak yang membutuhkan uang. Pihak yang kekurangan seperti PT BIV, misalnya akan menerbitkan commercial paper, salah satu instrument atau produk di pasar uang, untuk dijual ke para investor. Penjualan ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Perantara dalam penjualan commercial paper biasanya adalah bank-bank umum. Di pihak lain, PT AAW yang kelebihan uang akan memperoleh bunga sebagai penghasilan dari bentuk commercial paper dari PT BIV tersebut.
Selain commercial paper tentunya masih banyak instrumen atau produk lainnya yang diperjualbelikan di pasar uang. Selain sebagai tempat bertemunya pihak pencari dana dan pihak kelebihan dana, pasar uang juga merupakan sarana bagi Bank Indonesia selaku bank sentral untuk mngendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat.



PEMBAHASAN

Pasar uang (money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri. Jangka waktu instrument pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang. Transaksi dalam pasar uang dilakukan melalui sarana telekomunikasi, sehingga pasar ini sering pula disebut sebagai pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal yang melalui bursa efek. Pasar uang juga merupakan suatu bentuk pasar yang tak terorganisasi (unorganized market).

Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Produk pasar uang :
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yaitu surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang jangka pendek dan dapat diperjualbelikan dengan diskonto
2. Treasury Bills (T-Bills), istilah yang digunakan di dunia Internasional kalau di Indonesia yaitu SBI.
3. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia. Dapat berupa wesel atau promes
4. Bill of Exchange, yaitu suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat itu atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
5. Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang diterbitkan oleh Bank umum dan dapat diperjualbelikan.
6. Commercial Paper, yaitu surat hutang biasa dalam bentuk kesepakatan bersama dan harus dilaporkan ke Departemen Keuangan.
7. Call Money, yaitu kegiatan pinjam meminjam dana antara bank satu dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
8. Repurchase Agreement (Repo), yaitu perjanjian jual beli surat berharga
9. Banker’s Acceptance, yaitu surat wesel (hutang) yang dialihkan kepada pihak bank dan bank tersebut menerimanya.

Ciri-ciri Pasar Uang :
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai
kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Pelaku Pasar Uang :
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat

Kelebihan Pasar Uang :
1. Cepat dan mudah mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah likuiditas
2. Membantu perusahaan-perusahaan akan kebutuhan modal kerja
Kelamahan Pasar Uang :
Bagi perusahaan uang sudah parah kondisinya akan mengalami kesulitan dalam pengembalian dana.

Berikut ini adalah pendapat dari pengamat pasar uang, Farial Anwar :
Jakarta ( Berita ) : Pasar uang Indonesia kini banyak didominasi pihak asing, sehingga seakan-akan hitam putihnya pasar uang Indonesia ditentukan orang luar, kata pegamat pasar uang, Farial Anwar, di Jakarta, Jumat [22/05] .
Karena pasar uang dikuasai pihak asing, sehingga seakan-akan sistem keuangan Indonesia dikendalikan oleh orang luar. Kondisi tersebut sangat menyesatkan, karena akan langsung berpengaruh dengan kepentingan bangsa secara luas.
Bahkan besarnya pengaruh pihak asing, sistem perbankkan Indonesia kini juga sebagian besar dikuasai oleh orang luar. Akibatnya kebijakan moneter pemerintah hampir tak bergigi.
Misalnya saja kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga, nyaris tidak digubris oleh pihak perbankkan. Mereka tetap menggunakan bunga tinggi, dan itu tidak ada sanksi hukumnya karena kini Indonesia menganut pasar bebas. Sementara kebijakan pemerintah tanpa didukung oleh perbankkan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan, juga akan sulit berjalan. Akibatnya, kata Farial, apapun yang dikatakan pihak asing harus diikuti.
Untuk itu, kata dia, saatnya Indonesia berbenah, jangan sampai persoalan tersebut terus berlanjut dan terus menggerogoti sistem keuangan Indonesia. Sementara untuk pelaku pasar uang, kata dia, jangan mudah percaya dengan statemen pasar, apalagi pihak asing.
Tentang terpilihnya Gubernur Bank Indonesia Boedino menjadi calon Wakil Presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Farial hal itu sangat menyenangkan pelaku pasar uang asing.
Karena saat ini, Boediono cukup disenangi dan didukung pihak asing dalam berbagai kebijakannya.
Untuk pemerintahan kedepan, dia meminta agar pemerintah berani mengatakan tidak pada asing, karena sudah saatnya Indonesia menentukan nasibnya sendiri.
Investasi yang masuk ke Indonesia, sebaiknya diseleksi dengan cermat, jangan sampai investasi yang ditanam justru membuat masyarakat sengsara.


PENUTUP

Kesimpulan
Pasar uang merupakan tembat bertemunya pihak pencari dana dan pihak kelebihan dana, juga merupakan sarana bagi Bank Indonesia untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat dan tentunya merupakan salah satu sarana investasi bagi investor.


DAFTAR PUSTAKA

www.google.com
www.yahoo.com
Tim Abdi Guru. 2004.EKONOMI SMA untuk kelas X.Jakarta:Erlangga